Home » Struktur Organisasi

Struktur Organisasi


Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian terdiri atas:
  1. Bagian Administrasi dan Umum

    Bagian Administrasi dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pemanfaatan, dan pemeliharaan barang milik negara.

  2. Bagian Perencanaan dan Keuangan

    Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran, keuangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, evaluasi, dan pelaporan

  3. Bagian Organisasi dan Kepegawaian

    Organisasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi dan tatalaksana, pengelolaan administrasi kepegawaian, dan fasilitasi asesmen.